Allaahumma Sholli 'ala Muhammad wa 'ala Aali Muhammad >>> Untuk mendapatkan informasi beasiswa terbaru, silakan ikuti media sosial kami berikut ini: Telegram, Tiktok, Instagram, WhatsApp, Twitter, Youtube dan Facebook!
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor: 30/DSN/VI/2002
Tentang
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syari’ah Nasional, setelah
Menimbang :
a. bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah fasilitas pembiayaan rekening koran, yaitu fasilitas pinjaman atau pembiayaan dari rekening koran dengan ketentuan yang disepakati;
b. bahwa lembaga keuangan syari’ah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya;
c. bahwa agar fasilitas tersebut dilaksanakan sesuai dengan Syari’ah Islam, Dewan Syari’ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.
1. Firman Allah SWT, QS. al-Ma’idah [5]:1:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ...
“Hai orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu...”.
2. Firman Allah SWT, QS. al-Isra’ [17]: 34:
...وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا
...”Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggunganjawabannya”.
3. Firman Allah SWT, QS. al-Baqarah [2]: 275:
...وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ...
...”dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”.
4. Firman Allah SWT, QS. al-Baqarah [2]: 275:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
“Orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
5. Hadits Nabi riwayat Imam al-Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, Nabi s.a.w. bersabda:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
6. Hadits Nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ.
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain.”
7. Kaidah Fiqh:
اَلْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ اَلْإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرِ
“Kesulitan dapat menarik kemudahan.”
الحَاجَةُ قَدْ تُنَزَّلْ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”
الثَابِتْ بِالْعُرْفِ كَالثَّابِتْ بالشَّرْعِ
“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syari’at).”
Memperhatikan : 1. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Rabu, 15 Rabi’ul Akhir 1423 H. / 26 Juni 2002 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
a. Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk pembiayaan rekening koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah;
b. Wa’d (الوعد), adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu;
c. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melakukan akad (transaksi) tertentu yang diperlukan oleh nasabah;
d. Akad adalah transaksi atau perjanjian syar’i yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Kedua : Ketentuan Akad
1. Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) dilakukan dengan wa’d untuk wakalah dalam melakukan:
a. pembelian barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjualnya secara murabahah kepada nasabah tersebut; atau
b. menyewa (ijarah)/mengupah barang/jasa yang diperlukan oleh nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut.
2. Besar keuntungan (ribh) yang diminta oleh LKS dalam angka 1 huruf a dan besar sewa dalam ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus disepakati ketika wa’d dilakukan.
3. Transaksi murabahah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus dilakukan dengan akad.
4. Fatwa DSN nomor: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, dan Fatwa DSN nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, dan 3.
5. Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) dapat dilakukan pula dengan wa’d untuk memberikan fasilitas pinjaman al-Qardh.
6. Fatwa DSN nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.
7. Dalam menggunakan transaksi Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud angka 1, 2, dan 3, penarikan dana tidak boleh dilakukan secara langsung oleh nasabah.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 15 Rabi’ul Akhir 1423 H / 26 Juni 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
K.H.M.A. Sahal Mahfudh
Sekretaris,
Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin
0 Comments