Allaahumma Sholli 'ala Muhammad wa 'ala Aali Muhammad >>> Untuk mendapatkan informasi beasiswa terbaru, silakan ikuti media sosial kami berikut ini: Telegram, Tiktok, Instagram, WhatsApp, Twitter, Youtube dan Facebook!
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor: 33/DSN-MUI/IX/2002
Tentang
OBLIGASI SYARI’AH MUDHARABAH
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syari’ah Nasional, setelah:
Menimbang :
a. bahwa salah satu bentuk instrumen investasi pada pasar modal (konvensional) adalah obligasi yang selama ini didefinisikan sebagai suatu surat berharga jangka panjang yang bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi dengan kewajiban membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi;
b. bahwa obligasi sebagaimana pengertian butir a. tersebut di atas yang telah diterbitkan selama ini, masih belum sesuai dengan ketentuan syariah sehingga belum dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat akan obligasi yang sesuai dengan syariah;
c. bahwa agar obligasi dapat diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syari’ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.
1. Firman Allah, QS. Al-Maidah [5]: 1:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ
“Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu...”
2. Hadis Nabi SAW riwayat Al-Thabrani dari Ibn Abbas ra.
كان سيدنا العباس بن عبد المطلب إذا دفع المال مضاربة اشترط على صاحبه أن لا يسلك به بحرًا، ولا ينزل به واديًا، ولا يشتري به دابة ذات كبد رطبة، فإن فعل ذلك ضامن، فبلغ شرطه رسول الله صلى الله عليه وسلم فأجازه (رواه الطبراني في الأوسط).
Abbas bin Abdul Mutthalib jika menyerahkan harta sebagai Mudharabah ia mensyaratkan kepada mudharib nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membolehkannya.
3. Hadis Nabi SAW riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib
أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ واله وَسَلَّمَ قال: ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ: الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَأَخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ
Nabi bersabda: Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum halus dengan gandum kasar (jewawut) untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.
4. Hadis Nabi SAW riwayat al-Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
Perjanjian dapat dilakukan diantara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram.
5. Hadis Nabi SAW riwayat Ibnu Majah, al-Daraquthni, dan yang lain dari Abu Sa’id Al-Khudri:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (رواه ابن ماجه والدارقطني وغيرهما)
Seseorang tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain
6. Hadis Nabi riwayat Abu Dawud dan Al-Tirmidzi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَفَعَ دِينَارًا إِلَى حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ لِأَشْتَرِيَ لَهُ أُضْحِيَّةً (رواه أبو داود والترمذي)
Nabi SAW menyerahkan satu dinar kepada Hakim bin Hizam untuk membeli hewan qurban (HR. Abu Dawud dan Al-Tirmidzi)
7. Ijma’ para ulama tentang kebolehan menggunakan prinsip Mudharabah dalam investasi sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (V/135) dengan mengutip keterangan Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’, Al-Kasani dalam Bada-i’ Al-Shanai’, Al-Shan’ani dalam Subulus Salam (III/103), Al-Zarqani dalam Syarhu Al-Muwattha’ (IV/319) dan Wahbah Al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy Wa Adillatuhu (IV/838).
8. Kaidah Fiqih
اَلْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ اَلْإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."
الحَاجَةُ قَدْ تُنَزَّلْ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”
الثَابِتْ بِالْعُرْفِ كَالثَّابِتْ بالشَّرْعِ
“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syari’at).”
Memperhatikan :
1. Pendapat para ulama tentang bolehnya mem-fasakh akad Mudharabah, karena berpandangan bahwa akad Mudharabah adalah ghairu lazim, diantaranya : Al-Khatib al-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj, Juz II hal 319; Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, V hal 179; Al-Kasani dalam Bada-i’ Al-Sana-i’, Juz VIII hal 3655;
2. Pendapat ulama tentang bolehnya pembagian pendapatan Mudharabah sebelum jatuh tempo selama disepakati dalam akad . Lihat: Ibnu Qudamah, al-Mughni, Juz V/57;
3. Pendapat para ulama tentang kewajiban Mudharib untuk menjamin pengembalian dana Mudharabah dalam hal terjadi ta’addi (melampaui batas), taqshir (lalai), atau mukhalafah al-syuruth (pelanggaran syarat akad). Lihat: Wahbah Al-Zuhaily dalam Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu (V/3944) dan Muhammad Abdul Mun’im Abu Zaid dalam Nahwa Tathwir Nidzam Al-Mudharabah fi al-Masharif al-Islamiyah (hal.127);
4. Pendapat para ulama yang membolehkan pengalihan kepemilikan porsi (حصة) suatu surat berharga selama disepakati dan diizinkan oleh pemilik porsi lain dari suatu surat berharga (bi-idzni syarikihi). Lihat: Wahbah Al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu;
5. Surat dari PT AAA Sekuritas No. Ref:08/IB/VII/02 tanggal 5 Juli 2002 tentang Permohonan Fatwa Obligasi Syariah;
6. Pendapat para peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional MUI tanggal 14 September 2002.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG OBLIGASI SYARIAH MUDHARABAH
Pertama : Ketentuan Umum
1. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
2. Obligasi Syariah Mudharabah adalah Obligasi Syariah yang berdasarkan akad Mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.
3. Emiten dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah Mudharib sedangkan pemegang Obligasi Syariah Mudharabah adalah Shahibul Mal
Kedua : Ketentuan Khusus
1. Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah akad Mudharabah;
2. Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;
3. Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
4. Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan, sebelum emisi (penerbitan) Obligasi Syariah Mudharabah;
5. Pembagian pendapatan (hasil) dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan;
6. Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI, sejak proses emisi Obligasi Syariah Mudharabah dimulai;
7. Apabila Emiten (Mudharib) lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas, Mudharib berkewajiban menjamin pengembalian dana Mudharabah, dan Shahibul Mal dapat meminta Mudharib untuk membuat surat pengakuan hutang;
8. Apabila Emiten (Mudharib) diketahui lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas kepada pihak lain, pemegang Obligasi Syariah Mudharabah (Shahibul Mal) dapat menarik dana Obligasi Syariah Mudharabah;
9. Kepemilikan Obligasi Syariah Mudharabah dapat dialihkan kepada pihak lain, selama disepakati dalam akad.
Ketiga: Penyelesaian Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Keempat: Ketentuan Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 06 Rajab 1423 H. / 14 September 2002 M.
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
K.H.M.A. Sahal Mahfudh
Sekretaris,
Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin
0 Comments