Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Fatwa DSN MUI No. 14 tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah



Allaahumma Sholli 'ala Muhammad wa 'ala Aali Muhammad >>> Untuk mendapatkan informasi beasiswa terbaru, silakan ikuti media sosial kami berikut ini: Telegram, Tiktok, Instagram, WhatsApp, Twitter, Youtube dan Facebook!

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 14/DSN-MUI/IX/2000
Tentang
SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH

بسم الله الرحمن الرحيم

Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang :
a. bahwa dalam sistem pencatatan dan pelaporan (akuntansi) keuangan dikenal ada dua sistem, yaitu Cash Basis, yakni “prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan biaya dan pendapatan pada saat terjadinya” dan Accrual Basis, yakni “prinsip akuntansi yang membolehkan pengakuan biaya dan pendapatan didistribusikan pada beberapa periode”; dan masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan;
b. bahwa kedua sistem tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS);
c. bahwa agar para pihak yang berkepentingan memperoleh kepastian tentang sistem mana yang akan digunakan dalam LKS, sesuai dengan prinsip ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang sistem pencatatan dan pelaporan keuangan dalam LKS untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

Fatwa DSN MUI No. 14 tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah
Fatwa DSN MUI No. 14 tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah

Mengingat :
1. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 282:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ...
“Hai orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi utang-piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah....”

2. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ...
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu....”

3. Hadis Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ.
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”

5. Kaidah fiqh:
اَلْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ اَلْإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

أَيْنَمَا وُجِدَتِ الْمَصْلَحَةُ فَثَمَّ حُكْمُ اللهِ.
“Di mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah."

Memperhatikan :
a. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabi'ul Awwal 1421 H. / 10 Juni 2000 M.
b. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, 17 Jumadil Akhir 1421 H. / 16 September 2000 M.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH

Pertama : Ketentuan Umum
1. Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem Accrual Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan.
2. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis).
3. Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad.

Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H. / 16 September 2000 M.

DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,

K.H.M.A. Sahal Mahfudh

Sekretaris,

Dr. H.M. Din Syamsuddin


Allaahumma Sholli 'ala Muhammad wa 'ala Aali Muhammad >>> Untuk mendapatkan informasi beasiswa terbaru, silakan ikuti media sosial kami berikut ini: Telegram, Tiktok, Instagram, WhatsApp, Twitter, Youtube dan Facebook!



Allaahumma Sholli 'ala Muhammad wa 'ala Aali Muhammad >>> Untuk mendapatkan informasi beasiswa terbaru, silakan ikuti media sosial kami berikut ini: Telegram, Tiktok, Instagram, WhatsApp, Twitter, Youtube dan Facebook!







Post a Comment

0 Comments