Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Fatwa DSN MUI No. 18 tentang Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif Dalam Lembaga Keuangan Syariah



Allaahumma Sholli 'ala Muhammad wa 'ala Aali Muhammad >>> Untuk mendapatkan informasi beasiswa terbaru, silakan ikuti media sosial kami berikut ini: Telegram, Tiktok, Instagram, WhatsApp, Twitter, Youtube dan Facebook!

FATWA
DEWAN SYARIAH NASIONAL
NO: 18/DSN-MUI/IX/2000
Tentang
PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH

بسم الله الرحمن الرحيم

Dewan Syariah Nasional setelah
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mengurangi resiko kerugian yang mungkin terjadi dalam pembiayaan yang diberikan, Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) dipandang perlu melakukan pencadangan, sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa agar praktik pencadangan tersebut tidak menimbulkan kerugian atau beban berat bagi pihak-pihak terkait, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang pencadangan menurut syari’ah Islam, untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

Fatwa DSN MUI No. 18 tentang Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif Dalam Lembaga Keuangan Syariah
Fatwa DSN MUI No. 18 tentang Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif Dalam Lembaga Keuangan Syariah

Mengingat :
1. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ...
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu....”

2. Hadis Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

3. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ.
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”

4. Kemaslahatan dan 'uruf dalam lembaga keuangan menghendaki adanya pencadangan sebagai salah satu upaya mengurang resiko kerugian yang mungkin terjadi.

5. Kaidah fiqh:
اَلْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ اَلْإِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

اَلضَّرَرُ يُزَالُ
“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”

أَيْنَمَا وُجِدَتِ الْمَصْلَحَةُ فَثَمَّ حُكْمُ اللهِ.
“Di mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah."

Memperhatikan :
a. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabi'ul Awwal 1421 H. / 10 Juni 2000 M.
b. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, 17 Jumadil Akhir 1421 H. / 16 September 2000 M.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH

Pertama : Ketentuan Umum

1. Pencadangan boleh dilakukan oleh LKS.
2. Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS sehingga tidak merugikan nasabah.
3. Dalam perhitungan pajak, LKS boleh mencadangkan dari seluruh keuntungan.
4. Dalam kaitan dengan pembagian keuntungan, pencadangan hanya boleh berasal dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS.

Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyele-saiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H. / 16 September 2000 M.

DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,

K.H.M.A. Sahal Mahfudh

Sekretaris,

Dr. H.M. Din Syamsuddin


Allaahumma Sholli 'ala Muhammad wa 'ala Aali Muhammad >>> Untuk mendapatkan informasi beasiswa terbaru, silakan ikuti media sosial kami berikut ini: Telegram, Tiktok, Instagram, WhatsApp, Twitter, Youtube dan Facebook!



Allaahumma Sholli 'ala Muhammad wa 'ala Aali Muhammad >>> Untuk mendapatkan informasi beasiswa terbaru, silakan ikuti media sosial kami berikut ini: Telegram, Tiktok, Instagram, WhatsApp, Twitter, Youtube dan Facebook!







Post a Comment

0 Comments